
Kenali Hak Atas Tanah – Bila Anda mempunyai properti seperti rumah atau tanah, wajib sekali untuk mengetahui peralihan hak atas tanah dengan beserta bentuknya. Sebab, banyak hal di sekitar Anda yang dapat menjadi objek peralihan hak, seperti misalya pada bidang pertanahan.
Dalam prosesnya pun tidak luput dari jalur hukum yang cukup rumit. Maka, sebaiknya bagi pemilik properti baik itu rumah atau tanah harus mengetahui seluk-beluk seputar hukum pada dunia properti. Sebab, bila tidak mengetahui perihal hukum yang meliputi dunia properti, Anda bisa saja akan mengalami kerugian di kemudian hari.
Tentunya Anda tidak mau bukan hal tersebut terjadi?
Bahkan, banyak masyarakat yang tertipu dengan mafia tanah karena tidak mengerti mengenai hukum pertanahan. Maka dari itu, jangan sampai hal tersebut terjadi dengan Anda. Simak penjelasan berikut mengenai peralihan ha katas tanah yang dilansir dari 99.co.
Dalam pengertiannya, peralihan hak atas tanah merupakan perpindahan hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak baru, dengan menyesuaikan peraturan perundangan UU Pokok Agraria. Anda dapat melakukan dua cara untuk mengalihkan hak atas tanah yakni:
1) Beralih, dengan perpindahan hak atas tanah tanpa adanya hukum, seperti dengan hak waris.
2) Dialihkan, yakni dengan perpindahan hak atas tanah dengan proses hukum oleh pemilik, seperti misalnya melalui jual beli atau perjanjian jual beli tanah.
Selanjutnya, ada sejumlah peraturan perundangan yang mengatur hal ini, yakni Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pada Pasal 37 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 1997 diterangkan bahwa akta yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembua Akta Tanah) dalam peralihan hak atas tanah.
Baca juga: Membeli tanah girik? lakukan 6 hal ini untuk menghindari masalah
Sedangkan peralihan hak tanah dengan melalui hak waris telah diatur pada Pasal 36 dengan peraturan yang sama.
Jenis-jenis Peralihan Hak Atas Tanah
Ada bentuk-bentuk peralihan hak atas tanah untuk pertanahan, hal tersebut memiliki beberapa perbedaan yang perlu diketahi, yakni:
1. Peralihan Hak Atas Tanah Dari Waris

Ketika orang yang sudah meninggal bentuk peralihan dipilih oleh pengadilan dari perolehan hak kepada orang yang sudah dipilih. Dikutip dari Indonesia.go.id, peralihan hak waris tanah perlu didaftarkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), supaya legalitas dari tanah diakui oleh negara dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
Sebab, hak waris dari sebidang tanah rawan menimbulkan permasalahan pertanahan jika Anda tidak mendaftarkan ke instasi negara terkait.
2. Peralihan Hak Atas Tanah Dari Hibah
Hibah adalah perjanjian dengan menyatakan orang memberikan hibahnya secara cuma-cuma yang tidak bisa ditarik kembali.
Peralihan tersebut harus disertakan bukti dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang dari menurut peraturan perundangan yang berlaku.
3. Peralihan Hak Atas Tanah Dari Lelang
Lelang adalah penjualan barang di muka umum dengan proses menawarkan harga secara lisan atau tertulis.
Baca juga: Kenali pajak dan biaya dalam transaksi jual beli rumah
Jenis lelang dibagi menjadi dua, yakni lelang untuk memutuskan pengadilan dan lelang untuk barang yang dikuasai pemerintah, persorangan, maupun badan hukum.
4. Peralihan Hak Atas Tanah dari Jual Beli
Peralihan tanah ini terjadi dengan perjanjian antara kedua pihak, yakni satu pihak sebagai orang yang menyerahkan hak tanah. Sedangkan, pihak lainnya sebagai penerima hak itu dengan cara membayar harga yang sudah disepakati.
Peralihan hak tersebut dilakukan melalui jual beli atau pengalihan hak dengan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Nah, untuk memperoleh berita menarik seputar properti dan proyek properti yang sudah terverifikasi legalitasnya hanya di amertaproperty.com.
Sumber artikel: 99.co