5 Pengetahuan Modal Awal Belajar Fiqih Muamalah, Yuk Di Pelajari

Yuk Pelajari, 5 Pengetahuan Modal Awal Belajar Fiqih Muamalah
Sumber: sharinvest.com

Belajar Fiqih Muamalah – Mungkin untuk sebagian orang sudah tidak asing lagi mendengar istilah fiqih muamalah atau yang juga dikenal sebagai Ekonomi Syariah. Tanpa adanya fiqih muamalah, umat Islam tidak akan merasakan kenyamanan membuka tabungan di Bank Syariah.

Sebab dengan adanya fiqih muamalah, dapat memberikan perlindungan yang sesuai dengan syariat Islam, atau dapat bebas memilih investasi yang sesuai dengan keyakinan. Tidak hanya berkaitan dengan bank, fiqih muamalah juga memicu kemunculan tren beragam industri halal.

Seperti halnya banyak perusahaan yang bergerak di industry pariwisata, makanan, televise, dan kesehatan yang memiliki sertifikat syariah. Bahkan tren ini tidak hanya berkembang di Indonesia, namun sudah menjadi tren global.

Lalu apa sebetulnya fiqih muamalah itu? Berikut 5 poin yang bisa menambah pengetahun Anda mengenai fiqih muamalah yang dilansir dari mes-ukfiqhtalkonline.

1. Membahas Sebagian Pokok Ajaran Islam

Fiqih muamalah dapat diartikan sebagai suatu disiplin ilmu mengenai hukum-hukum Allah yang bersumber dari hukum terperinci, seperti mengenai hubungan antar manusia di dunia. Karena hal tersebut dapat dikatakan mempelajari sebagian pokok ajaran Islam.

Seperti yang diketahui bahwa ajaran-ajaran Islam terdiri dari tiga kerangka utama yakni, aqidah, syariah, dan akhlak. Ketiga hal ini dapat diilustrasikan menjadi suatu piramida, dengan aqidah sebagai pondasi dan akhlak sebagai puncak. Sementara, syariah sebagai yang menjembatani hingga mencapai puncak.

Syariah dalam bahasa arab diartikan sebagai jalan yang harus diikuti. Istilah ini biasa digunakan masyarakat Arab menggunakan istilah itu untuk menyebut jalan setapak yang menuju palung air dengan diberi tanda jelas sehinnga mudah dilihat.

Sedangkan secara teori keilmuan, jalan yang harus diikuti adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Allah SWT. Baik hubungannya dengan Rabb-nya (hablum minallah), ataupun dengan sesama manusia (hablun minannas). Maka saat Anda mulai mengenal lebih dekat dengan fiqih muamalah, maka Anda sedang berdekatan dengan syariah.

2. Harta Menjadi Pembahasan

Harta Menjadi Pembahasan
Sumber: beritamerdekaonline.com

Menurut beberapa ulama, muamalah merupakan segala aktivitas yang terjadi dari interaksi antar manusia, contohnya kehidupan berkeluarga, pernikahan, keuangan, dan ketentuan hukum bagi orang yang salah melakukan pidana. Tidak hanya itu, bahkan negara pun menjadi bagian dari muamalah.

Semantara itu, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa muamalah hanya membahas keuangan, harta, dan aktifitas lainnya yang berkaitan dengan ekonomi. Ketika mempelajari fiqih muamalah, Anda akan mengenal konsep harta dalam Islam, seperti apa saja yang termasuk sebagai kategori harta, serta apa saja yang tidak, lalu apa saja harta yang dapat dimilki.

Dalam fiqih muamalah juga dibahas mengenai bagaimana konsep kepemilkan harta dalam Islam, dan bagaimana untuk memperoleh harta itu sesuai dengan syariah.

3. Perbaiki Fiqih Muamalah

Fiqih muamalah berkaitan dengan transaksi yang sebelumnya sudah dilakukan oleh penduduk jazirah arab pada masa sebelum Islam, salah satunya yakni transaksi pinjam-meminjam uang. Sebelum Islam berkembang seperti saat ini, masyarakat Arab terbiasa memberikan hutang dengan kelonggaran jangka waktu pengembalian, namun ditambah dengan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh penerima hutang.

Baca juga: Simak, hukum berinvestasi properti dalam islam

Lalu syariat Islam memperbaiki dan menyesuaikan transaki itu dengan kaidah-kaidah Al-Qur’an dan sunnah dalam bertransaksi, yang disampaikan melalui larangan memakan riba dalam surat Ali Imran ayat 130.

Pengkoreksian juga dilakukan melalui kaidah lainnya, seperti:

1) Kewajiban memenuhi janji dalam QS Al-Maidah ayat 1

2) Larangan gharar pada hadist riwayat Muslim nomor 1513

3) Larangan maysir dalam surat Al-Maidah ayat 90-91

4) Berlaku adil dalam surat Al-Hadid ayat 25

Hingga saat ini kaidah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah tetap sangat relevan sebagai analisa hukum transaksi-transaksi muamalah kontemporer. Sehingga dengan adanya pemahaman kaidah fiqih muamalah bermanfaat untuk menilai halal atau haram suatu transaksi muamalah yang dilakukan.

4. Semua boleh dilakukan, kecuali yang dilarang

Karakteristik hukum muamalah adalah memperbolehkan. Dengan kata lain, Islam membebaskan manusia berkreasi untuk aktivitas ekonomi, selama tidak terdapat dalil syariah yang mengharamkan. Sumber hukum sebagai yang menentukan halal haram transaksi dalam fiqih muamalah adalah dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Selain itu, para ulama juga menggunakan sumber hukum lainnya, seperti ijma, qiyas, ihtisan, urf, ihtisab, mashlahah mursalah, dan fatwa dari para sahabat nabi. Bila ada permasalahan muamalah kontemporer, maka pembahasan dilakukan dengan berdasarkan strata dalil yang sudah ada.

Seperti halnya pembahasan mengenai bitcoin, maka akan bermula dari permasalahan terkait bitcoin apakah sudah dibahas dalam Al-Qur’an atau belum. Bila tidak ada, akan melihat dari sunnah, ijma atau qiyas, ihtisan, dan sumber hukum muamalah lainnya.

5. Akad sebagai Alat

Fiqih muamalah juga menjelaskan mengenai media untuk meraih harta, selain mengajarkan konsep harta dan konsep kepemilikan. Media atau perantara untuk memperoleh harta dan memilikinya tentu sesuai dengan ketentuan syariah adalah akad.

Dalam transaksi bisa jadi memiliki ouput ekonomi yang sama, namun dalam penerapan akad yang berbeda bisa menyebabkan harta yang didapat menjadi boleh atau terlarang.

Contoh, keuntungan dari saat menjadi hak milik bila dilakukan dengan akad tijari, seperti misalnya melalui jual beli dengan akad murabahah atau perjanjian bagi hasil dengan menggunakan akad mudharabah. Banyak jenis akad dalam transaksi fiqih muamalah.

Baca juga: Memberikan manfaat bagi banyak orang, apa itu wakaf tunai? 

Berikut jenis akad fiqih muamalah dengan berdasarkan tujuan akad, dilansir dari mes uk fiqh talk online.

1) Tamlikat: Akad dengan maksud melakukan perpindahan hak kepemilikan harta, seperti jual beli, ijarah, hibah, wasiat, kafalah dan waqf.

2) Isqhatat: Akad penggugur atau melepaskan suatu hak, misalnya talak dan pembebasan hutang.

3) Ithlaqat: Memberikan kekuasaan kepada orang lain dalam melakukan sesuatu, seperti akad wakalah dan imarah.

4) Taqyidat: Akad kerjasama usaha, seperti dengan mencampurkan modal dengan modal atau modal dengan kerja. Seperti misalnya, akad mudharabah, musyarakah, musaqah, dan muzara’ah.

5) Tautsiqat: Memberikan penjaminan terhadap piutang atau menjamin utang, contohnya pada akad rahan, kafalah, dan hiwalah.

6) Hifdz: Sebagai akad untuk menjaga keselamatan atas barang yang dititipkan, seperti akad wadiah dan hirasah Dengan memahami fiqih muamalah, akan sangat bermanfaat untuk Anda dan keluarga Anda. Sebab, suatu saat nanti Anda pasti membutuhkan rumah dan kendaraan baik itu untuk diri sendiri maupun keluarga.

Nah untuk memperoleh informasi berita lain apalagi seputar properti dan proyek properti hanya di amertaproperty.com.

Sumber artikel: mes-uk.org

 

3 thoughts on “5 Pengetahuan Modal Awal Belajar Fiqih Muamalah, Yuk Di Pelajari

  1. Pingback:Bisnis Sewa Properti Lebih Berkah Dengan Menggunakan Ijarah

  2. Pingback:17 Tips Bisnis Sewa Properti Lebih Berkah Dengan Menggunakan Ijarah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *