
Aturan dan Dasar Hukum Perumahan Syariah – Indonesia yang didominasi oleh masyarakat dengan beragama Islam, dan juga ditambah dengan banyaknya informasi mengenai Islam, membuat banyak orang tertarik membeli rumah dengan skema syariah.
Termasuk pada sistem perumahan syariah yang semakin popular di masyarakat. Seperti yang diketahui, perumahan dengan skema syariah mempunyai ciri khas yakni, tanpa bunga, tanpa riba, tanpa sita, tanpa denda, dan tanpa BI checking.
Skema syariah ini juga memudahkan para pekerja paruh waktu, wirausahawan, dan masyarakat yang tidak memiliki gaji bulanan rutin dapat mempunyai rumah yang diidamkan. Karena biasanya skema pembayaran rumah konvensional yang menggunakan bank mewajibkan calon konsumennya memiliki slip gaji dan menjadi persyaratan dalam pengambilan KPR.
Namun sayangnya, banyak oknum nakal yang memanfaatkan situasi ini dengan melakukan penipuan dan mengaku sebagai developer syariah. Penipuan yang dilakukan oleh oknum nakal seperti membawa kabur uang yang telah dibayarkan, proyek perumahan yang gagal dibangun.
Hal tersebut membuat citra perumahan syariah menjadi buruk di mata masyarakat.
Memahami Aturan Perumahan Syariah
Walau banyak oknum nakal yang membuat citra developer syariah buruk, namun tentu saja tidak semua developer properti syariah mempunyai rekam jejak yang buruk. Maka sebaiknya memahami terlebih dahulu aturan yang dimiliki oleh perumahan syariah supaya tidak termakan oleh stigma negative media.
Perlu dicatat bahwa tidak hanya properti syariah saja yang melakukan penipuan dan gagal bangun, developer konvensional pun banyak yang gagal bangun dan membawa kabur uang konsumen.
Baca juga: Sistem cicilan rumah syariah non bank yang wajib tahu
Selain itu, banyak orang yang masih keliru dengan pembelian perumahan syariah dan pembelian rumah dengan KPR syariah, padahal keduanya berbeda. Pembelian rumah dengan skema syariah tidak melibatkan bank dalam proses pembayarannya.
Proses pembayaran skema syariah hanya melibatkan pembeli rumah dengan developer saja, dan tidak melibatkan pihak ketiga. Developer perumahan syariah sangat menerapkan pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam, yakni dengan tanpa riba, tanpa bunga, tanpa sita, tanpa BI checking.
Rumah Syariah Menjual Rumah Inden

Kebanyakan dari rumah syariah dalam bentuk rumah inden, yakni rumah akan dibangun saat sudah ada pemesanan dari pembeli atau tidak ready stock. Disebut juga sebagai isthisna atau pesan bangun.
Dalam pembelian rumah dengan sistem syariah, pembeli terlebih dahulu diminta untuk melakukan pembayaran, baik secara tunai maupun secara kredit. Ketika konsumen sudah memberikan melakukan pembayaran, makan pengembang akan membangun rumah tersebut.
Kenapa hal itu bisa terjadi? Hal ini disebabkan tidak ada pihak ketiga atau dengan kata lain, pengembang tidak meminta bantuan dari bank untuk memberikan modal.
Terdapat PPJB dan AJB Saat Transaksi
Meskipun tidak ada pihak bank yang terlibat dengan pengembang, konsumen tetap akan mendapat bukti hitam di atas putih saat transaksi jual beli rumah dilakukan. Perjanjian hitam di atas putih ini berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB), tetap sesuai dengan aturan pemerintah.
Pembeli juga tidak perlu khawatir bila hak-nya tidak terpenuhi, karena pada PPJB juga memiliki hak dan kewajiban untuk masing-masing pihak.
Harga Rumah Tetap Sama Seperti Akad
Harga rumah yang dibeli, akan disepakata ketika proses akad pembelian rumah antara pihak pengembang dengan pembeli. Bila rumah dibeli dengan skema kredit, maka terdapat jangka waktu cicilan dan jumlah cicilan yang harus dibayarkan dalam perjanjian akad.
Dalam skema syariah, harga rumah tidak akan berubah sejak awal akad. Bila pembeli melunasi cicilan lebih cepat, maka cicilan dapat diperpendek dan tidak akan dikenai denda.
Dari sini dapat dilihat perbedaannya dari skema pembayaran syariah dengan kredit melalui bank, karena tidak ada denda yang dikenakan bila pembeli dapat melakukan pelunasan lebih cepat dari seharusnya. Bahkan, biasanya pengembang akan memberikan potongan harga bila pembeli melakukan pelunasan lebih cepat.
Pembeli ‘Nakal’ Tetap Tidak Akan Lolos Walaupun Tanpa BI Checking
Pembelian rumah dari pengembang syariah memang tidak memerlukan BI checking, namun bukan berarti calon pembeli ‘nakal’ dapat lolos. Karena, pengembang tetap melakukan background checking, seperti karakter calon pembeli, kemampuan bayar melalui test wawancara dengan ahli, dan survei karakter dengan psikolog.
Baca juga: 4 Langkah aman membeli hunian indent
Bila Pembeli Merugikan Pengembang
Sistem properti syariah menggunakan sistem kekeluargaan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan di luar kekuasaan pengembang seperti pembeli yang meninggal dunia. Masalah tersebut terlebih dahulu akan didiskusikan bersama dengan pihak pengembang dan pembeli.
Biasanya, ahli waris menanggung sisa hutang dari pembeli, namun jika ahli waris tidak mampu membayra, maka hutang itu akan dipulihkan. Pilihan lain yang biasanya dilakukan oleh pengembang adalah menjual kembali rumah tersebut, lalu hasil penjualan digunakan untuk membayar sisa hutang kredit rumah.
Bila terdapat keuntungan dari hasil jual rumah, maka keuntungan itu menjadi hak milik ahli waris.
Itulah aturan dan dasar hukum perumahan syariah tanpa KPR mengutip dari rumah123. Setelah mengetahui hal ini, semoga Anda tidak perlu ragu untuk membeli rumah dari developer syariah. Untuk berita seputar properti bisa dengan mengunjungi situs amertaproperty.com.
Sumber artikel: rumah123.com
Pingback:Sharia Green Land, Developer Property Syariah