
BPHTB Online, Mempermudah Pembayaran Tanah dan Bangunan – Saat melakukan transaksi jual beli rumah, akan ada biaya lain yang harus dibayarkan, seperti salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB merupakan surat yang diperuntukkan seperti pajak yang ditanggung oleh pembeli tanah atau properti, yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 dan kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang pemberian hak pengelolaan adalah objek pajak.
Alasan BPHTB dikenai biaya dikarenakan penerima hak pengelolaan dapat menerima manfaat ekonomis dari tanah yang akan dikelola. Dalam peraturan Pasal 85 ayar (1) UU 28/2009 menyebutkan objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk perolahan hak atas tanah atau bangunan.
Baca juga: Simak tips gampang berikut ini sebelum menyewakan properti
Diperoleh dari pemindahan hak karena terjadi jual-beli, penunjukan, pembeli dalam lelang, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.
Dilansir dari Rumah123.com, ada 14 objek yang dikenakan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan seperti:
1. Jual beli
2. Pertukaran
3. Hibah
4. Waris
5. Hibah wasiat
6. Biaya pemasukan dalam perseroan maupun badan hukum lain
7. Penunjukan pembeli saat lelang
8. Pemisahan hak yang menyebabkan peralihan
9. Kekuatan hukum tetap terkait dengan pelaksanaan putusan dari hakim
10. Peleburan usaha atau merger
11. Penggabungan usaha
12. Pemekaran usaha
13. Hasil lelang dengan non-eksekusi
14. Hadiah Tidak semua jenis bangunan atau properti dapat dikenai pajak BPHTB walaupun BPHTB memiliki cakupan pajak yang luas.
Jenis hak dasar yang menjadi objek dalam BPHTB meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Pembayaran BPHTB dilakukan sebelum terutang dan masuk dalm kategori bea bukan pajak. Ketika seseorang membeli tanah yang memiliki bersitifikat, maka wajib membayar BPTHB.
Baca juga: Simak hal berikut bila sertifikat rumah hilang atau rusak
Untuk menghitung biaya yang akan dibayarkan BPHTB, rumus yang digunakan adalah Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) DPP = NJOP PBB – NJOPTKP Pajak yang diberlakukan sebesar 5%.
Contoh, ketika memberi rumah dengan luas tanah 500 m2 dan luas bangunan 350 m2.
NJOP menghargai tanah sebesar Rp. 750.000 per-m2, sedangkan nilai bangunan Rp. 500.000 per-m2. Lalu berapa BPHTB yang harus dibayarkan?
NJOP Tanah: 500 m2 x Rp. 750.000 = Rp. 375.000.000
NJOP Bangunan: 350 m2 x Rp. 500.000 = Rp. 175.000.000
NJOP Tanah dan Bangunan: Rp. 375.000.000 + Rp. 175.000.000 = Rp. 550.000.000
NJOPTKP: 10% x NJOP Bangunan 10% x Rp. 175.000.000 = Rp. 17.500.000
NJOP PBB: NJOP Tanah dan Bangunan – NJOPTKP Rp. 550.000.000 – Rp. 17.500.000 = Rp. 532.500.000
NJKP: 20% x NJOP PBB 20% x Rp. 532.500.000 = Rp. 106.500.000 Lalu untuk menghitung biaya BPHTB adalah Tarif Pajak x DPP Tarif Pajak x NJOP PBB – NJOPTKP 5% x Rp. 532.500.000 – Rp. 17.500.000 Jadi, BPHTB yang berhak dibayarkan sebesar Rp. 25.750.000 Sekarang ini pemerintah telah menerapkan BPHTB melalui daring atau online, langkah yang harus dilakukan sebagai berikut: Pertama adalah Log in pada laman www.pajakonline.jakarta.go.id.
Lalu pilih menu BPHTB, diwajibkan untuk mengisi Nomor Objek Pajak (NOP) PBB. Jika tidak memiliki tunggakan, bisa langsung mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan mengunggah berkas yang diperlukan. Setelah mengunggah berkas-berkas tersebut, petugas akan mengecek kelengkapan berkas dan SSPD yang sudah dikirimkan.
Jika semua yang diperlukan sudah lengkap, maka akan dikirimkan kode bayar. Setelah mendapatkan kode bayar, wajib pajak akan membayar pajak BPHTB. Kemudian dokumen AJB yang sudah ditandatangani akan diunggah oleh wajib pajak. Selanjutnya akan dikirimkan One Time Password (OTP). Kemudian, SSPD akan ditandatangani oleh Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD). SSPD dapat dicetak sebagai tanda telah membayarkan pajak BPHTB.
Sumber artikel: rumah123.com
Pingback:Hindari Pembayaran Dengan Kredit dan KTA Untuk DP Rumah, Ini Penyebabnya
Pingback:Pahami Perbedaan Hukum PPJB, PJB, Dan AJB
Pingback:6 Cara Terhindar Dari Mafia Tanah Dengan Modus Notaris Palsu