
Cara Terhindar Dari Mafia Tanah – Belakangan ini menjadi salah satu hal yang ditakuti oleh pemilik tanah dan para investor properti. Dari kasus ibu Dino Patti Djalal kita harus belajar bagaimana properti yang dimiliki tidak berganti nama kepemilkan.
Sebagai pemilik properti, Anda harus mengetahui cara menghadapi mafia tanah yang merupakan salah satu modus sindikat dengan menggunakan notaris palsu. Sebenarnya, kasus mengenai mafia tanah bukanlah hal yang baru, kasus itu sering terjadi dengan kerugian yang besar.
Sebelumnya pada Agustus 2019, polisi pernah mengungkap dua kasus serupa yang dilakukan oleh mafia tanah walau sindikat yang terlibat berbeda. Namun, modus yang digunakan tidak jauh berbeda, salah satu modus yang digunakan dengan melibatkan notaris palsu.
Pengertian Bandit Tanah
Dikutip dari berita satu, mafia tanah biasanya melibatkan jaringan yang sistematis yakni antara pemodal, spekulan tanah, calo sertifikat tanah, preman, aparat pemda, kepolisian, dan oknum BPN. Menggunakan modus utama membeli tanah-tanah yang sedang digarap dengan harga murah karena tanah tersebut tidak dapat dilayani oleh BPN.
Baca juga: BPHTB online, mempermudah pembayaran tanah dan bangunan
Melansir dari rumah123, dalam sejumlah kasus, melibatkan notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), da nada beberapa yang menggunakan nama notaris palsu. Banyak kasus yang melibatkan notaris/PPAT dengan menggunakan nama notaris yang sudah lama tidak aktif.
Menghadapi Mafia Tanah dengan Notaris Palsu
1. Mengubah Status Kepemilikan
Banyak status tanah yang diwariskan dari orang tua atau kakek nenek masih dalam status girik. Bila hal ini terjadi maka harus segara diubah status kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan salah satu ha katas tanah paling kuat.
Terutama bila memiliki properti yang berlokasi di kawasan premium dengan harga mahal, maka wajib secepatnya mengurus SHM.
2. Jangan Pernah Memberikan Sertifikat Tanah Kepada Orang Lain
Perlu diingat untuk tidak memberikan sertifikat tanah kepada orang lain, sekalipun itu dalam bentuk foto. Sebaiknya simpan seluruh dokumen di tas khusus, atau mungkin dapat menyewa safe deposit box untuk lebih aman. Mafia tanah mempunyai keahlian mengubah sertifikat tanah, makan jangan pernah sekali-kali menyepelekan ini.
3. Menggunakan Agen Properti Ketikan Ingin Menjual Rumah
Jika memiliki rumah atau properti lainnya yang berharga mahal, missal di atas Rp. 10 Milyar, pastikan untuk menggunakan jasa agen properti. Biasanya orang yang awam mengenai jual beli properti lebih rentan tertipu oleh mafia tanah, bahkan mereka enggan menggunakan jasa broker.
Maka dari itu, tidak perlu takut untuk menggunakan jasa broker dari agen properti.
4. Selektif Memilih Notaris/PPAT
Sebelum menggunakan jasa notaris, bisa mencari tahu terlebih dahulu melalui teman atau saudar yang mungkin mempunyai kerabat seorang notaris. Sebaiknya pilihlah notaris yang sudah dikenal daripada harus menggunakan yang belum dikenal walaupun lokasinya dekat.
Pastikan untuk mengenal baik notaris/PPAT sebab hal itu menjadi pintu masuk mafia tanah.
5. Bertemu Langsung dengan Calon Pembeli
Bila menjual suatu properti, tentunya harus bertemu langsung dengan calon pembeli. Dari situ dapat dilihat gerak gerik mereka, mengetahui latar belakang sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan.
Baca juga: Ini dia, panduan membuat sertifikat tanah terbaru
Perlu diketahui, bahwa mafia tanah mempunyai jaringan yang luas, dan pandai mendekati calon pembeli yang masih awam.
6. Mendampingi Notaris/PPAT
Ketika notaris/PPAT bertemu calon pembeli, sebagai pihak penjual wajib selalu mendampingi mereka. Saat momen ini, Anda dapat mengetahui dan belajar setiap tahapan dalam transaksi jual beli properti, hal tersebut sangat berguna bagi orang awam.
Selain itu, langkah tersebut sebagai langkah untuk mengurangi kekhawatiran jika terjadi praktik mafia tanah.
Cara Mengetahui Notaris Palsu
Dapat dilakukan berbagi hal untuk terhindar dari notaris palsu, namun tidak mudah untuk mencari tahu daftar notaris yang bermasalah. Anda dapat mencari tahu notaris yang terdaftar dalam Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), Anda juga dapat mengecek notaris/PPAT melalui daring (online) atau mencari daftar anggota Ikatan Notaris Indonesia.
Anda dapat melihat daftar notaris pada Kemenkumham, notaris BPN, sehingga Anda dapat mengeceknya pada SK Notaris. Dari hal-hal ini Anda dapat mengetahui notaris yang bermasalah atau notaris palsu.
Untuk memperoleh informasi berita lain mengenai seputar properti hanya di amertaproperty.com.
Sumber artikel: rumah123.com
Pingback:Simak, 8 Surat Perizinan Wajib Saat Bangun Perumahan