Ini yang Perlu Diketahui Mengenai Akta Hibah!

ini yang perlu diketahui mengenai akta hibah
Sumber: rumah.com

Ini Yang Perlu Diketahui Mengenai Akta Hibah! – Banyak dokumen yang perlu diketahui mengenai perpindahan kepemilikan properti. Tidak hanya akta jual beli, akta hibah juga menjadi dokumen penting yang digunakan seseorang bila hendak menyerahkan propertinya kepada orang lain tanpa proses penjualan.

Dengan kata lain, orang tersebut memberikan tanah ataupun bangunan kepada pihak lain secara cuma-Cuma. maka dari itu akta hibah diatur pada Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1666, yang dijelaskan bahwa kata hibah menjadi pengikat apa yang sudah dihibahkan atau diberikan dari suatu pihak kepada pihak lain yang tidak dapat ditarik kembali atau diminta biaya pembelian.

Ada berbagai hal yang perlu diketahui terlebih dahulu agar akta yang akan dibuat dapat berlaku dan sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Hukum Perdata. Dilansir dari dekoruma.com, bila Anda sudah memiliki akta hibah, maka tanah ataupun bangunan yang dicantumkan pada akta tersebut sudah menjadi milik Anda secara cuma-cuma.

Tidak sembarangan orang yang dapat mengambil hak kepemilikan dari tanah atau bangunan yang tertera dalam akta, karena akta hibah sudah mempunyai kekuatan hukum. Walau demikian, kemungkinan gugatan dari ahli waris pemberi properti tersebut tetap ada.

Baca juga: Simak hal berikut bila sertifikat rumah hilang atau rusak

Namun tak perlu khawatir, biasanya seseorang yang sudah mempunyai akta hibah dari properti sengketa akan memenangkan hak dari gugatan ahli waris. Perlu diingat, tidak semua akta hibah mempunyai kekuatan hukum. Akta hibah yang dibuat sendiri tidak memiliki kekuatan hukum pada surat itu.

Untuk memperoleh kekuatan hukum yang sah, akta hibah harus dibuat oleh notaris yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Dalam proses pembuatannya pun perlu didampingi oleh notaris dan dihadiri oleh kedua pihak yang bersangkutan, yakni pemberi dan penerima.

Diperlukan juga saksi agar kekuatan hukum akta hibah dapat disahkan. Bila saat pembuatan akta hibah selalu gagal, kemungkinan disebabkan adanya masalah pajak pada tanah atau bangunan yang sedang dalam proses penghibahan tersebut.

Jangan sampai properti yang akan dihibahkan memiliki hutang pajak, karena dapat dipastikan akta hibah tidak bisa diterbitkan. Pihak pembeli atau penerima diharuskan melunasi pajak terlebih dahulu. Pajak yang harus dilunasi adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Berkas yang Perlu Disiapkan

Supaya notaris dapat mengurus pembuatan akta hibah. Berkas ini terdiri dari berkas administrasi dari pihak pemberi dan penerima hibah, fotokopi KTP pemberi dan penerima, dan juga fotokopi KTP suami atau istri dari pemberi dan penerima.

Baca juga: Pahami Perbedaan Hukum PPJB, PJB, Dan AJB

Anda juga harus menyertakan fotokopi bukti pelunasan BPHTB dan PPh. Setelah berkasa tersebut terkumpul, pihak notaris baru dapat mengurus akta hibah.

Biaya Akta Hibah

Tentunya ada biaya yang perlu disiapkan untuk pembuatan akta hibah yang menyesuaikan dengan harga tanah. Biaya normal pembuatan akta hibah dihitung dari 2,5 persen Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara menyeluruh dari luas yang diperoleh.

Jadi, bila tanah yang akan dihibahkan seluas 100 meter dan NJOP sebesar Rp. 1 juta, maka biaya akta hibah yang dibebankan adalah Rp. 2,5 juta. Biaya ini belum termasuk biaya untuk administrasi dan penomoran. Tentunya biaya ini juga belum termasuk biaya jasa notaris.

Carilah notaris yang tepat dan sudah memiliki izin agar akta hibah yang akan diperoleh mempunyai kekuatan hukum yang resmi. Waktu yang Diperlukan Untuk Pembuatan Akta Hibah Pembuatan akta hibah tidak bisa jadi dalam satu hari.

Dihitung dari pengumpulan berkas dan pembayaran biaya akta hibah, diperlukan waktu selama 30 hari hingga akta hibah tersebut diterbitkan.

Sumber artikel: dekoruma.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *