
Kenali Pajak dan Biaya Dalam Transaksi Jual Beli Rumah– Ketika ingin membeli rumah dari developer, harus mengetahui PPN yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayarkan oleh pembeli. Pada 2021, pemerintah memberikan beberapa relaksasi bagi industri properti dalam bentuk yang beragam. Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga dan relaksasi LTV (Loan To Value).
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian telah mengumumkan stimulus lain berupa insentif PPN. Pemerintah telah menanggung insentif PPN selama enam bulan yakni dari Maret hingga Agustus 2021. Maka, rumah tapak atau rumah susun (apartemen) dengan harga paling tinggi Rp. 2 Milyar tidak perlu untuk membayar PPN.
Sementara, untuk rumah atau apartemen dengan harga Rp. 2 Milyar sampai Rp. 5 Milyar, hanya perlu membayar PPN 50%. Properti dengan harga di bawah Rp. 2 Milyar bebas dari kewajiban membayar PPN.
Definisi PPN
Dilansir dari rumah 123, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pungutan yang dikenakan dari setiap proses produksi ataupun distribusi. Pasti Anda pernah menemukan PPN dalam setiap transaksi, itu disebabkan yang menanggung PPN adalah pihak konsumen atau pembeli.
Saat melihat struk pembelian barang atau jasa, akan ditemukan PPN atau VAT (Value Added Tax). Karena pemerintah telah mengenakan PPN terhadapa pembelian barang dan jasa, termasuk juga PPN pada jual beli rumah. Walaupun begitu, ada juga barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.
Baca juga: Pahami perbedaan hukum ppjb, pjb, dan ajb
PPN diatur pemerintah dalam Undang-undang No. 42 Tahun 2009, yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Jumlah PPN yang dikenakan beragam dan berbeda-beda, ada yang dikenakan PPN sebesar 5%, 10%, sampai 20%.
PPN Pada Jual Beli Rumah
Pada jual beli rumah, pemerintah juga mengenakan PPN yang hanya dibebankan pada penjualan rumah dari developer ke konsumen. PPN yang dikenakan merupakan pajak dari barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) dari produsen ke konsumen.
Dengan kata lain, produsen akan mengambil PPN dari konsumen, yang selanjutnya pajak jual beli rumah ini akan disetorkan kepada negara. Perlu diingat, bahwa PPN jual beli rumah hanya berlaku pada properti primary bukan untuk prorperti secondary,taka da PPN pada jual beli rumah bekas.
Bila Anda membeli rumah second dari orang lain, maka tidak perlu membayar PPN jual beli rumah. Biaya PPN dihitung dari 10% dari harga rumah, maka Anda dapat menghitung sendiri pajak jual beli rumah. Misalnya, harga rumah Rp. 1,5 milyar, maka PPN yang harus dibayarkan dari 10% harga rumah adalah Rp. 150 juta.
Ada beberapa pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli maupun penjual rumah. Melansir dari online pajak, berikut pajak yang harus dibayar oleh penjual. Pajak dan Biaya yang Harus Dibayarkan oleh Penjual Rumah Bila ingin menjual rumah bukan dari warisan, ada empat biaya yang harus ditanggung, seperti:
1. Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan atau PPh merupakan tanggung jawab penjual sebagai penerima uang hasil transaksi. Dalam Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2016 mengenai Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan. Besaran PPh yang dikenakan sebesar 2,5%.
Maka bila harga jual rumah senilai Rp. 500 juta, PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari harga jual rumah atau sekira Rp. 12,5 juta. Lalu kapan waktu untuk pembayaran PPh? Pembayaran PPh dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan yang sesuai dengan harga rumah yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli.
2. Biaya Notaris

Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diperlukan saat melakukan transaksi penjualan rumah. Anda dapat mencari jasa notaris yang berdomisili di wilayah rumah yang dijual. Biasanya, pemerintah telah menetapkan biaya baku untuk notaris/PPAT.
Baca juga: BPHTB Online, mempermudah pembayaran tanah dan bangunan
Meski, biaya notaris menjadi tanggung jawab penjual, namun dapat dilakukan negosiasi untuk pembagian tanggung jawab dengan pembeli bila bersedia. Pembagian tanggung jawab biaya notaris ini dapat mengurangi beban biaya administrasi yang akan dibayarkan.
3. Pajak Bumi Bangunan

Pajak Bumi Bangunan (PBB) biasanya dibayarkan dalam satu tahun. Sudha menjadi kewajiban Anda untuk melunasi PBB sebagai penjual rumah sebelum rumah dialihkan ke pembeli. Besaran biaya PBB yang harus dibayarkan adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang dikalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak.
Pemerintah telah menetapkan NJKP sebesar 40% untuk rumah dengan harga di atas Rp. 1 Milyar, dan 20% bila harga rumah di bawah Rp. 1 milyar.
Pajak dan Biaya yang Harus Dibayarkan oleh Pembeli Tidak hanya harus membayarkan rumah yang akan dibeli, pembeli juga harus membayarkan sejumlah pajak. Berikut pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli, melansir dari online pajak.
1. Biaya Cek Sertifikat
Cek sertifikat penting dilakukan untuk mengetahui sertifikat rumah yang akan dibeli. Pengecekan ini harus dilakukan untuk menghindari membeli tanah/bangunan yang bermasalah. Biaya yang dibutuhkan untuk mengecek sertifikat rumah mencapai Rp. 100.000.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPHTB merupakan pajak penjualan rumah yang ditanggung oleh pembeli, biaya tersebut hampir mirip dengan PPh untuk penjual. Tarif yang dikenakan mencapai 5% dari harga jual rumah dengan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Baca juga: Simak hal berikut bila sertifikat rumah hilang atau rusak
Biaya NPOPTKP telah ditentukan oleh pemerintah daerah di mana rumah berdiri.
3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Pembeli menanggung biaya pembuatan AJB kecuali bila ada kesepakatan lain dengan pihak penjual. Biaya AJB dihitung dari 1% nilai transaki jual beli rumah. Namun, tak jarang PPAT bertanggung jawab meminta biaya lebih dari 1%. Walau begitu, biaya tersebut masih bisa dinegosiasi terutama bila rumah mempunyai harga yang cukup tinggi.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat
Biasanya biaya balik nama sertifikat mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah. Balik nama ini harus dilakukan bila pembeli rumah second, pembeli tidak harus melakukan proses balik nama bila membeli dari developer.
5. PPN
Bila membeli rumah dari developer atau badan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pembeli diwajibkan untuk membayarkan PPN dengan biaya 10% dari harga tanah. Namun, bila penjual rumah bukan dari PKP, seperti misalnya Anda membeli rumah second, maka pembeli harus menyetorkan sendiri PPN kepada kas negara.
Nah, untuk memperoleh seputar berita properti maupun proyek properti di seputaran jabodetabek, bisa kunjungi situs amertaproperty.com.
Sumber artikel: rumah123.com
Pingback:Membeli Tanah Girik? Lakukan 6 Hal Ini Untuk Menghindari Masalah
Pingback:Kenali 4 Jenis Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dimiliki Kamu