
Membeli Tanah Girik– Memiliki harga yang cenderung terjangkau, tanah girik kerap kali dianggap menarik. Sayangnya, lahan girik memiliki status yang lemah di mata hukum. Terlebih bila terjadi sengketa lahan di masa mendatang yang kemungkinan terjadi.
Maka dari itu, penting untuk mengetahui mengenai lahan girik sebelum membeli. Dalam pengertiannya, tanah girik diartikan sebagai surat pengusaan lahan yang biasanya dilakukan secara turun temurun. Salah satu bukti kepemilikan seseorang akan lahan atau properti merupakan Girik.
Tidak seperti SHM (Sertifikat Hak Milik), tanah girik hanya berupa surat penguasaan atas lahan. Dengan kata lain, pemilik tanah dengan surat tanah girik mempunyai kekuasaan untuk lahan dan difungsingkan sebagai pembayaran pajak.
Biasanya pemilik lahan dengan surat tanah girik memperoleh lahan dari warisan atau keluarga. Walau begitu, ada pula yang diperoleh dari proses jual-beli tanah girik. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok-pokok Agraria (UUPA), bila seseorang ingin mengklain kepemilikan properti, maka ia harus menunjukkan sertifikat tersebut.
Namun, bila tanah yang dibeli hanya dilengkapi dengan surat girik, maka tanah itu belum dilindungi hukum yang kuat. Lalu, hal apa saja yang perlu diperhatikan bila ingin membeli tanah girik? Simak tips berikut yang dilansir dari rumah123.
1. Memeriksa Keaslian Surat Girik
Banyak terjadi pembelian tanah girik palsu yang dilakukan masyarakat. Tak jarang mereka tidak bisa mengubah status girik menjadi SHM walaupun tanah sudah dibeli. Untuk menghindari hal itu, sebelum membeli tanah girik, sebaiknya lakukan pemeriksaan keaslian surat girik terlebih dahulu.
Baca juga: Kenali pajak dan biaya dalam transaksi jual beli rumah
Untuk mengetahui keaslian dari tanah girik, dapat mendatangi langsung kantor pertanahan atau kelurahan setempat agar dapat dilakukan pengecekan keaslian surat. Hindari untuk melakukan pembayaran sebelum mengetahui keaslian surat girik.
2. Mencari Tahu Riwayat Tanah
Biasanya tanah girik diturunkan dari orang tua atau keluarga kepada saudara. Maka dari itu, sebaiknya mencari tahu perubahan apa saja yang terjadi dari kepemilikan tanah sebelumnya. Untuk mengecek informasi tersebut, dapat dilihat dari Kecamatan atau Kepala Desa setempat.
3. Mengawasi Proses Pengalihan Dokumen

Dalam proses jual-beli tanah girik, membutuhkan usaha yang lebih bila membeli lahan yang hanya dilengkapi surat girik. Maka harus dilakukan pengawasan lebih pada proses pengalihan dokumen supaya tidak terjadi sengketa lahan di masa mendatang.
4. Memastikan Lahan Bebas Sengketa

Lahan girik yang belum mempunyai SHM, rentan mengalami sengketa. Karena nantinya tidak jarang beberapa orang akan mengklaim sebagai pemilik lahan, atau bahkan bisa saja tanah tersebut sedang digadaikan seseorang.
Maka dari itu, penting untuk memastikan kepemilikan surat keterangan dengan menyatakan tanah girik tidak mengalami hal-hal itu. Serta untuk melengkapi surat tersebut dengan tanda tangan kelurahan atau Kepala Desa.
5. Meminta Bukti Pembayaran PBB

Terakhir yang harus Anda ketahui ketika akan membeli tanah girik yaitu dengan meminta bukti pembayaran PBB. Penjual atau pemilik tanah wajib menyerahkan minimal pembayaran PBB minimal tiga tahun terakhir.
Baca juga: Pahami uu agraria agar semakin paham mengenai properti
Karena bukti pembayaran tersebut dapat sebagai acuan untuk calon pembeli untuk mengetahui keaslian surat.
6. Pernyataan Lahan Tidak Sedang Diperjualbelikan

Banyak terjadi kasus penjualan ganda di masyarakat, walau lazimnya hal itu dilakukan karena penjual memalsukan tanah girik, namun tetap harus ada pernyataan bahwa lahani tersebut tidak sedang diperjualbelikan kepada pihak lain, bahkan bila penjual benar-benar memegang surat girik asli.
Sebab, banyak pembeli pembeli yang baru menyadari dokumen mereka memiliki masalah saat melakukan pengurusan perubahan status dari girik ke SHM.
Nah, enam hal tersebut dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya sengketa di masa mendatang. Anda dapat melakukan keenam hal tersebut agar tidak mendapat kerugian. Semoga enam tips tersebut dapat membantu Anda terhindari dari sengketa tanah ataupun kerugian lainnya.
Untuk memperoleh berita tentang properti lain maupun proyek properti yang sudah terverifikasi legalitasnya hanya di amertaproperty.com.
Sumber artikel: rumah123.com
Pingback:Kenali Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dimiliki Kamu
Pingback:Kenali 4 Jenis Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dimiliki Kamu