Memberikan Manfaat Bagi Banyak Orang, Apa Itu Wakaf Tunai?

Memberikan Manfaat Bagi Banyak Orang, Apa Itu Wakaf Tunai?

Sumber: fin.co.id

Memberikan Manfaat Bagi Banyak Orang, Apa Itu Wakaf Tunai? – Dalam hukum Islam diajarkan untuk selalu melakukan kebaikan kepada sesama manusia. Kebaikan tersebut salah satunya dalam bentuk harta yang dikeluarkan. Islam mengajarkan untuk memberkan harta terbaik yang dimilikinya untuk kepentingan publik.

Al-Qur’an menyebutkan sebagai al-habs sinonim dari kata al-waqaf, yang merupakan harta benda milik perorangan yang diberikan untuk publik yang dapat dimanfaatkan selama barang itu masih ada. Mengutip dari jurnal Muhammad Tho’in dan Iin Emy Prastiwi, wakaf diesensikan pada wujud baran.

Dalam ajaran Islam disebut sebagai amal jariah yang bersifat terus-menerus. Dalam perkembangannya terdapat implemantasi wakaf tunai. Wakaf tunai didefinisikan sebagai wakaf yang dilakukan perorangan, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Secara bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa Arab yakni Al Waqf yang berarti harta yang diwakafkan. Dari segi syara wakaf berarti seseorang yang menyerahkan hak miliknya kepada pengguna wakaf tersebut semata-mata karena Allah SWT.

Baca juga: Kelebihan serta kekurangan dalam berinvestasi tanah

Implementasi wakaf tunai sebagaimana yang dilakukan pada masa kekhalifahan Utsmaniyah. Wakaf dengan sistem tunai memberikan peluang bagi pencipta investasi bidang keagamaan, pendidikan, serta pelayanan sosial. Masyarakat yang memiliki tabungan dan penghasilan tinggi dapat dimanfaatkan melalui penukaran sertifikat wakaf tunai.

Wakaf tunai dapat dipergunakan untuk berbagai kepentingan kemaslahatan umat. Dari penjelasan itu dapat diartikan bahwa wakaf tunai merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (nadzir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dibeli oleh masyarakat.

Wakaf tunai juga dapat didefinisikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi atau lembaga keuangan syari’ah yang keuntungannya akan disedakahkan, tapi modalnya tidak dapat dikurangi untuk sedekah.

Nadzir dapat menginvestasikan dan menggulirkan dana wakaf yang sudah terkumpul ke dalam sektor usaha halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan mengenai wakaf tunai, sebagai berikut:

a. Wakaf uang (waaf al nuqud), wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang atau lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

b. Termasuk dalam uang adalah surat-surat berharga.

c. Wakaf uang hukumnya boleh.

d. Penyaluran dan penggunaan wakaf uang hanya diperbolehkan untuk hal-hal syar’i.

e. Nilai pokok dari wakaf uang menjamin kelestariannya, tidak diperbolehkan untuk dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Pengelolaan dana wakaf tunai di Indonesia diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf yang mengatakan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri.

Setelah diserahkan oleh wakif, uang wakaf kemudian LKS akan menerbitkan dan menyampaikan sertifikat wakaf uang kepada wakif dan nadzir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Banyak ayat dalam Al Qur’an yang dapat digunakan sebagai landasan dasar mengenai wakaf tunai.

Baca juga: Hindari pembayaran dengan kredit dan kta untuk dp rumah, ini penyebabnya

Dalam surat Al-Hajj ayat 77 Allah SWT berfirman, “…dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung.” Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan supaya manusia berbuat kebaikan agar hidup manusia itu bahagia. Dalam ayat lain, pada surat Al Baqarah ayat 267 Allah SWT berfirman, “…wahai orang-orang yang beriman.

Infakkan sebagian dari hasil usahamu yang baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…” Kemudian dalam surat Ali Imran ayat 92 Allah SWT berfirman “Kamu tidak akan mendapatkan kebaikan, sebelum menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai…” Dalam ayat tersebut Alloh SWT memerintahkan manusia untuk membelanjakan (menyedahkan) hartanya yang baik.

Sumber artikel: sunlife.co.id

3 thoughts on “Memberikan Manfaat Bagi Banyak Orang, Apa Itu Wakaf Tunai?

  1. Pingback:Hiasi Halaman Rumah Dengan Tanaman Rambat Seperti Di Drama Korea

  2. Pingback:Zakat Wajib Bagi Para Investor Properti, Tidak Hanya Zakat Fitrah

  3. Dapatkan keindahan yang memesona dan ketenangan yang menenangkan dengan mempercayakan koleksi Ikan Koi impian Anda kepada kami. Nikmati keajaiban warna-warni dan pergerakan yang gemerlap koi yang elegan dalam kolam Anda, menghadirkan keindahan alami ke dalam kehidupan Anda sehari-hari. Dengan pengalaman kami dan perawatan yang teliti, kami menjaga koi Anda dalam kondisi terbaik, sehingga Anda bisa menikmati harmoni yang tak tergantikan dari kehadiran ikan koi di lingkungan Anda. Anda bisa mempercayakan kepada kami untuk menghadirkan keindahan ikan koi yang memukau ke dalam kehidupan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *