Pahami Hal Ini Sebelum Memulai Investasi Proprerti

Sumber: citrapropertyland.blogspot.com

Pahami Hal Ini Sebelum Memulai Investasi Proprerti – Ingin memulai investasi namun bingung harus memilih jenis investasi apa? Banyak sekali jenis investasi yang dapat dilakukan, ditambah saat ini semakin banyak anak muda sudah mulai paham mengenai investasi.

Banyak sekali jenis investasi yang menjadi pilihan Anda. Investasi properti merupakan salah satu yang menjadi pilihan untuk awal melakukan investasi. Secara tidak langsung sejak zaman dahulu investasi properti sudah dilakukan oleh orang tua kita.

Mengutip dari intiland.com, ada enam jenis investasi properti seperti rumah kontrakan, ruko, rumah kos, tanah, investasi rumah untuk keluarga, dan apartement. Anda bisa memilih salah satu di antara enam jenis investasi tersebut.

Namun tentunya ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum melakukan investasi properti.
Sebelum melakukan investasi properti ada baiknya pelajari terlebih dahulu apa saja yang harus dipersiapkan. Pahami semua hal yang berkaitan dengan hak atas tanah seperti hak pakai.

Baca juga: Konsep sanctuary, tempat tinggal penghilang penat 

Dalam peraturan yang diatur oleh hukum Indonesia, ada sejumlah hak atas tanah. Salah satu hak atas tanah adalah hak pakai, yang diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960. Hak Pakai didefinisikan sebagai hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah miliki orang lain. Melansir dari Rumah123.com untuk memahami hak pakai dan hak guna tanah.

Hal yang berkaitan dengan subjek hak pakai sudah diatur dalam UU Pokok Agraria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996. Peraturan tersebut berisi tentang hak guna usaha,hak guna bangunan, dan juga hak pakai atas tanah.

Tanah hak pakai dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, warga negara asing, dan juga badan hukum. Selain dapat dimiliki oleh perorangan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan keagamaan, badan sosial, badan hukum asing juga dapat memilikinya.

Tanah yang diberikan hak pakai telah diatur dalam dua peraturan perundangan yang sama.
Ada tiga jenis kepemilikan tanah yang Dalam pasal 41 Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996. Tanah tersebut adalah tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan juga tanah hak milik (tanah miliki perorangan).

Pasal 41 Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 juga mengatur mengenai pemberian hak pakai untuk tanah negara dan tanah hak pengelolaan. Hak atas tanah lazimnya memiliki jangka waktu pemberian hak pakai. Jangka waktu hak pakai sudah diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996.

Baca juga: Ini dia, panduan membuat sertifikat tanah terbaru

Jangka waktu yang didapatkan bagi mereka yang mendapatkan hak pakai, memperoleh jangka waktu selama 25 tahun (dua puluh lima tahun). Ketika jangka waktu atau masa berlaku hak pakai telah habis, maka dapat diperpanjang. Masa berlaku hak pakai dapat diperpanjang kembali untuk 20 tahun (dua puluh tahun).

Namun, ada juga jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan tertentu. Untuk jangka waktu hak pakai diberikan kepada lembaga pemerintah, pemerintah daerah, hingg lembaga lain seperti yang sudah disebutkan di atas.

Ada beberapa kawajiban yang berlaku bagi pemegang hak pakai seperti yang tertera pada Pasal 50 dan 51 Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996. Pemilik hak pemegang hak pakai menguasai dan menggunakan tanah untuk keperluan pribadi atau usaha. Sudah seharusnya memahami hak pegang hak pakai jika ingin berinvestasi properti.

Itulah beberapa hal mengenai hak pakai tanah yang bisa Anda jadikan reverensi dan pelajari sebelum memulai investasi properti.

Sumber artikel: rumah123.com

2 thoughts on “Pahami Hal Ini Sebelum Memulai Investasi Proprerti

  1. Pingback:Simak Hal Berikut Bila Sertifikat Rumah Hilang Atau Rusak

  2. Pingback:Hindari 7 Lokasi Ini Sebelum Membeli Rumah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *