Pahami UU Agraria Agar Semakin Paham Mengenai Properti

Pahami UU Agraria Agar Semakin Paham Mengenai Properti dan Tanah
Sumber: seputarilmu.com

Pahami UU Agraria – Saat Anda mulai mencari tahu mengenai hak atas tanah, maka akan mulai mengenal mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dalam UU No. 5 Tahun 1960. Secara garis besar, UU Agraria yang ditandatangani oleh presiden Soekarno ini merupakan undang-undnag yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agrarian nasional di Indonesia.

Dalam UU tersebut mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak atas tanah air, dan ruang angkasa, dan juga pendaftaran tanah, ketentuan pidana, dan yang terakhir ketentuan peralihan. Pada UU yang mempunyai 4 bab, 16 halaman, dan 58 pasal itu menjelaskan dasar hukum yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia.

Dikutip dari rumah123, salah satu hal penting yang diatur dan dijelaskan dalam UU Pokok Agraria adalah jenis hak atas tanah, pada Pasal 16 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1960 atau Pasal 16 UUPA yang menjelaskan mengenai jenis hak atas tanah yang dikategorikan menjadi tiga. Hak atas tanah yang bersifat tetap seperti hak milik, hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB).

Hak Dalam UU Agraria

Berikutnya, hak pakai, hak sewa untuk bangunan, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil hutan yang juga masuk dalam hak atas tanah bersifat tetap. Selanjutnya, ada juga hak lainnya yang bersifat sementara yaitu hak gadai (gadai tanah), hak usaha bagi hasil (perjanjian bagi hasil), hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian.

Baca juga: Ini dia, panduan membuat sertifikat tanah terbaru

Ada pula, hak atas tanah dengan status undang-undang, yang dapat berubah hak atas tanah tersebut yang disebabkan adanya perubahan undang-undang. Peraturan yang Menjadi Turunan UU Pokok Agraria Meskipun UU Pokok Agraria ini diterbitkan pada 1960, namun UU ini masih relevan dan menjadi dasar hukum sebagai kepemilikan properti atau tanah di Indonesia walau UU ini sudah berusia 61 tahun.

Pemerintah juga sudah menerbitkan sejumlah peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai turunan UU Pokok Agraria. Seperti halnya Undang-undang Pokok Agraria tahun 2014, yang merupakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nomor 15 Tahun 2014.

Peraturan tersebut berisi mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Agraria dan Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal. Lalu UU lainnya yang serupa adalah Undang-undang Pokok Agraria 2010, yang merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 mengenai Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Peraturan UU Agraria

Banyak orang yang mengira ada undang-undang agrarian yang baru diterbitkan, padahal undang-undang tersebut merupakan undang-undang turunan. Peraturan baru juga menjadi penjelasan UUPA atau penjelasan UUPA No. 5 Tahun 1960. Memang diperlukan turunan UU Pokok Agraria, sebab UU Agraria pada 1960 belum mengenal status kepemilikan apartemen.

Pemerintah baru membuat undang-undang yang mengatur status satuan rumah susun atau sarusun. Melansir dari Kompas.com, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan bahwa banyak yang harus diatasi dikarenakan perkembangan situasi, maka dari itu diperlukan UU Cipta Kerja yang masih mempertahankan prinsip dasar hukum pada UUPA.

Baca juga: Pahami perbedaan hukum ppjb, pjb, dan ajb

Seperti halnya keberadaan bank tanah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dengan fungsi untuk mengelola pertanahan Indonesia. Sebab, banyak tanah negara yang tidak dikelola dengan baik, ditinggalkan penghuninya, dan tanah-tanah terlantar yang belum dijangkau oleh negara.

Dengan alasan itu, dibutuhkan lembaga sebagai pengelola pertanahan tersebut secara khusus sehingga tanah-tanah yang dikelola dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan umum.

Sumber artikel: rumah123.com dan kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *