
Surat Roya Sebagai Surat Pelunasan Cicilan – Pasti akan merasa lega dan jadi momen kemerdekaan tersendiri ketika cicilan properti telah lunas. Nomor sebagai jenderal senang terlebih dahulu karena setelah selesai proses cicilan anda harus mengurus surat roya. Surat roya diartikan sebagai surat atau dokumen penanda bawa anda sudah terlepas dari beban utang kredit properti.
Sayangnya banyak masyarakat yang tidak menyadari pentingnya surat roya atas hak tanah atau bangunan ya nanti akan dimiliki. Dalam undang-undang nomor 4 tahun 1996 dijelaskan mengenai Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan pada Tanah, dengan kata lain UU Hak Tanggungan.
Surat roya diistilahkan sebagai pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan sebab hak tanggungan telah terhapus. Bukti untuk menunjukkan hapusnya Hak Tanggungan, tertera dalam Pasal 18 ayat (1) yakni hak tanggungan dipicu oleh 4 hal:
1. Terhapusnya hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan
2. Pemegang Hak Tanggungan telah melepaskan Hak Tanggungannya
3. Pembersihan dari Hak Tanggungan dengan berdasarkan penetapan peringkat ketua Pengadilan Negeri
4. Penghapusan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan
Syarat dan Cara Mengurus Surat Roya

Dalam pengurusan surat roya, Anda dapat melakukannya sendiri tanpa memerlukan bantuan perantara, maka tidak sulit untuk melakukan pengurusan surat roya. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan menjadi hal pertama yang Anda lakukan. Dikutip dari 99.co, dokumen dan dibutuhkan seperti:
1. Surat permohonan roya lampiran 13 dari lembaga pertanahan
2. Surat dari sertifikat tanah asli
3. Sertifikat hak tanggungan asli
4. Fotokopi KTP satu lembar
5. Surat roya dari bank atau kreditur yang diberikan saat pelunasan cicilan
6. Surat pergantian nama bila ada pergantian nama institusi kreditur
Baca juga: Pahami perbedaan hukum PPJB, PJB, dan AJB
Setelah setelah dokumen lengkap dan mendapatkan seluruh syarat yang diperlukan seperti di atas, hal berikutnya yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor pertanahan setempat. Jangan lupa untuk membeli map berwarna oranye, yang bisa didapatkan di koperasi pegawai pada Kantor Pertanahan.
Map ini sebagai wadah dari berkas-berkas yang diperlukan seperti:
– satu lembar sampul warkah atau royal warna kuning
– satu lembar surat permohonan Lampiran 13
Berikutnya, isi sampul warkah sesuai dengan data pada sertifikat dan KTP. Pastikan untuk mengisi Lampiran 13 dengan menyesuaikan data dan melingkari pilihan nomor 10 yang berisikan “roya atas Hak Tanggungan”.
Saat semuanya sudah terisi, masukkan semua dokumen yang harus dimasukkan sesuai dengan persyaratan pada map permohonan roya.
Mengajukan pada Kantor Pertanahan

Hal pertama yang harus dilakukan saat di kantor pertanahan adalah menyerahkan dokumen roya yang telah disiapkan di loket pelayanan pendaftaran. Petugas akan memanggil dan meminta Anda untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan di kantor pertanahan, setelah Anda menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan, seperti:
1. Mengisi formulir pada sampul warah atau balik nama. Formulir diisi seperti pada sampul warkah atau roya.
2. Petugas akan memberikan dokumen perubahan nama institusi kreditur untuk difotokopi oleh pemohon yang akan dimasukkan dalam map.
3. Formulir sampul warkah atau balik nama yang telah diisi, serta dokumen perubahan nama kreditur yang sudah difotokopi, selanjutnya diserahkan kembali ke loket pengurusan royal
4. Anda hanya tinggal menunggu dipanggil oleh petugas untuk menerima surat perintah setor dan untuk menyelesaikan pembayaran di kasir. Selanjutnya lokasi rokan memberikan bukti setoran atau kuitansi dela telah dinyatakan lunas dengan, satu lembar berwarna merah dan satu lembar berwarna putih.
Baca juga: Ini yang perlu diketahui mengenai akta hibah!
Pemohon akan menyerahkan surat perintah setor serta bukti setor ersebut kepada petugas di loket roya.
Ketika semua setelah dinyatakan selesai diurus, petugas loket roya akan memanggil dan memberikan beberapa bukti surat, yakni:
1. Surat perintah setor berwarna putih
2. Bukti sektor atau kuitansi berwarna putih
3. Tanda terima dari penyerahan dokumen berwarna putih
4. Terakhir, petugas loket roya akan memberikan informasi kapan sertifikat dapat diambil, saat mengambil sertifikat diperlukan tanda terima dari dokumen asli.
Nah itu semua pembahasan cara mengurus surat roya sebagai surat pelunasan cicilan. simak artikel yang lain hanya di amertaproperty.com
Sumber artikel: 99.co