Simak Hal Berikut Bila Sertifikat Rumah Hilang Atau Rusak

Sumber: rumahdijual.com

Simak Hal Berikut Bila Sertifikat Rumah Hilang Atau Rusak – Setiap orang pasti memiliki barang berharga, sama halnya seperti ijazah, sertifikat rumah merupakan salah satu barang yang sangat berharga. Mungkin akan bingung jika sertfikat rumah hilang atau rusak.

Tidak perlu panik jika sertifikat rumah milik Anda hilang atau rusak. Jika Anda kehilangan sertifikat rumah atau sertifikat tersebut rusak, Anda bisa langsung melaporkan kehilangan dan dapat meminta penggantian sertifikat Kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 57 tentang pendaftaran tanah, bahwa atas permohonan pemegang hak atau pemilik tanah, sertifikat yang baru itu dapat diterbitkan sebagai pengganti yang hilang. Melansir dari Rumah123.com, menurut ketetapan BPN, jangka waktu penggantian sertifikat selama 40 hari kerja.

Baca juga: Pahami hal ini sebelum memulai investasi properti

Penggantian sertifikat yang hilang atau rusak harus dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam sertifikat. Penggantian sertifikat ini dapat dilakukan oleh ahli waris jika orang yang tercantum namanya dalam sertifikat tersebut telah meninggal dunia.

Dengan syarat ahli waris harus membawa bukti otentik, yakni Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Ada beberapa syarat sebelum mengajukan penggantian sertifikat untuk mengurus sertifikat yang hilang atau rusak, yakni:

1. Mengisi dan menandatangani formulir oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.

2. Surat Kuasa (jika dikuasakan).

3. Fotokopi Identitas seperti KTP dan KK milik pemohon dan kuasa (jika dikuasakan)

4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang sudah dcocokkan dengan yang asli

5. Fotokopi sertifikat (jika ada)

6. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang telah kehilangan sertifikat

7. Surat tanda lapor kehilangan yang diberikan oleh kepolisian setempat.

Setelah melakukan syarat-syarat di atas, selanjutnya Anda diharuskan melakukan pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertahanan. Setelah itu akan diumumkan berita acara pengambilan sumpah kepada media.

Jika sertifikat yang akan dikeluarkan tidak memiliki sanggahan atau gugatan dari pihak lain selama kurang lebih dua belas bulan, maka proses penggantian sertifikat dilanjutkan kembali. Barulah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN. Tahap berikutnya adalah peninjauan kembali dan dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN apabila dokumen telah lengkap.

Baca juga: Kelebihan serta kekurangan dalam berinvestasi tanah

Hal tersebut dilakukan untuk membuktikan keadaan tanah yang telah didaftarkan masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon. Selanjutnya akan dilakukan penerbitan sertifikat pengganti setelah memenuhi semua proses tersebut.

Sebaiknya segera memblokir sertifikat yang telah hilang dengan menglengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dan juga menyertakan surat keterangan kehilangan, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian. Itulah hal-hal yang dapat dilakukan jika Anda kehilangan sertifikat rumah atau sertifikat rumah yang Anda miliki rusak.

Sumber artikel: rumah123.com

 

2 thoughts on “Simak Hal Berikut Bila Sertifikat Rumah Hilang Atau Rusak

  1. Pingback:Simak Tips Gampang Berikut Ini Sebelum Menyewakan Properti

  2. Pingback:Ini yang Perlu Diketahui Mengenai Akta Hibah!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *