Simak, Hukum Berinvestasi Properti Dalam Islam

Sumber: finance.detik.com

Simak, Hukum Berinvestasi Properti Dalam Islam – Belakangan ini investasi menjadi tren di kalangan masyarakat. Masyarakat mulai melakukan investasi, namun, banyak sekali jenis investasi yang dapat dilakukan. Selain investasi logam mulia emas, investasi properti menjadi salah satu pilihan dalam memulai investasi.

Tanapa kita disadari, orangtua-orangtua zaman dahulu sudah memulai investasi properti. Lalu apa sebenarnya itu investasi properti? Dilansir dari Gomuslim.co.id, Investasi merupakan satu aktivitas dalam ekonomi yang sering didengar, dilihat, atau mungkin dialami. Dalam ajaran Islam, investasi berkaitan dengan sistem ekonomi dan keuangan syariah.

Investasi sangat dianjurkan dalam Islam, dengan alasan agar sumber daya (harta) yang dimiliki tidak hanya disimpan, namun juga dapat digunakan secara produktif, sehingga bisa memberikan manfaat kepada umat. Selain investasi saham, investasi properti cukup terkenal di kalangan investor.

Baca juga: Buat rumah lebih nyaman dengan 5 posisi penting ini

Lalu bagaimana Islam memandang investasi properti ini? Indonesia sebagai negara berkembang, pembangunan properti menjadi salah satu sektor yang giat dilaksanakan supaya di masa mendatang dapat membantu menggerakan roda perekonomian.

Ditambah dengan semakin meningkatnya gaya hidup, kebutuhan, dan keinginan masyarakat kini bisa mendapatkan fasilitas dari properti. Banyak investor yang memiliki modal besar. Sebab nilai dari properti akan terus naik dan aset properti dapat menjadi sumber tambahan.

Sebenarnya bagaimana Islam memandang investasi properti? Investasi properti diatur dalam sistem keuangan syariah. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi umat Islam bila ingin memulai investasi properti, seperti:

1. Terhindar dari Riba Syarat utama saat akan memulai investasi bidang properti tentunya saja harus terhindar dari riba. Seperti yang diketahui, syariat agama Islam melarang riba dan sistem bunga dalam kegiatan berinvestasi. Secara bahasa riba bermakna ziyadh (tambahan).

Secara liungstik riba memiliki tumbuh atau membesar. Dalam istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, dalam transaksi jual beli ataupun pinjam meminjam. Riba sangat bertentangan dengan prinsip dalam Islam.

Maka, investasi dalam properti dengn menarapkan sistem bunga atau praktik riba lainnya, jelas tidak diperbolehkan.

2. Tidak Memiliki Unsur Gharar Tindakan, tipuan, atau kerugian dengan tujuan untuk merugikan orang lain merupakan arti dari gharar atau taghrir. Gharar dapat dilihat dari akad yang terdapat unsur penipuan sebab tidak adanya kepastian.

Selanjutnya yang penting untuk diperhatikan juga adalah tidak ada unsur gharar atau penipuan atau ketidakpastian di dalam investasi properti yang dijalankan. Karena semua yang terlibat dalam investasi harus mendapatkan hak yang sama dengan mengedepankan prinsip adil.

Dalam praktiknya, gharar bisa dilihat dari ada atau tidaknya objek akad, besar kecil jumlah, ataupun kemampuan menyerahkan objek yang telah disebutkan pada akad. Dalam hadist, HR. Muslim no. 1513 yang dikutip dari Gomuslim, “Rasulullah melarang jual beli Al-Hashah dan beli gharar.”

3. Zalim Kezaliman sudah jelas dilarang dalam Islam. Zalim dalam investasi properti bisa berbagai macam mulai dari Najsy, Al-Ghisy, Ihktikar, Tas’ir, merampas hak cipta, Tathfiif, memaksa pihak lain, menyembunyikan aib, dan hal lainnya yang dapat merugikan salah satu pihak.

Dalam pengertiannya Najsy adalah jual beli yang dapat memberikan pengaruh pada seseorang, atau mejual dengan harga yang sudah dinaikkan oleh orang tidak ingin membeli dengan cara menawarkan barang itu dengan harga yang tinggi.

Tujuan dari kegiatan ini adalah agar orang tertarik untuk membeli barang tersebut atau ada pula yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan atau bahkan hanya sekedar bermain-main. Selanjutnya Al-Ghisy memiliki arti menyembunyikan barang yang cacat atau menipu pembeli dengan cara menampilkan barang yang bagus dan ditaruh di antara barang-barang yang jelek.

Baca juga: Memberikan manfaat bagi banyak orang, apa itu wakaf tunai?

Sudah jelas Al-Ghisy melakukan kecurangan dengan sengaja yang tentunya akan merugikan pihak lain. Ihktirar merupakan kegiatan penimbunan suatu barang. Hal ini jelas dilarang oleh ajaran Islam, ditambah apabila berinvestasi properti dengan cara menimbun barang yang merupakan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat di Indonesia.

Beberapa orang membeli properti, berupa tanah, rumah, apartemen, dan properti lainnya dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga di masa mendatang. Baik itu menimbun barang kebutuhan pokok maupun berspekulasi merupakan dua hal sama yang dilarang dalam Islam.

Semua kegiatan investasi properti yang dilakukan kembali pada niat, bila membeli tanah, rumah, dan properti lainnya hanya untuk dibiarkan begitu saja dan tidak dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, hanya menginginkan keuntungan yang didapatkan dikemudian hari dari kenaikan harga properti, maka berinvestasi properti bisa menjadi haram.

Namun lain halnya bila membeli rumah atau tanah untuk dimanfaatkan maksimal sebagai tambahan sumber penghasilan dan sembari berbagi manfaat kepada orang lain maka investasi properti bisa menjadi halal hukumnya karena membawa keberkahan.

Saat memulai investasi properti, niatkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan orang lain dalam hal tempat tinggal dengan menyewakan rumah atau dikontrakan. Sebab semua yang dilakukan kembali pada niat.

Sumber artikel: gomuslim.co.id

2 thoughts on “Simak, Hukum Berinvestasi Properti Dalam Islam

  1. Pingback:Simak! 10 Jenis Pondasi Rumah Beserta Klasifikasi dan Fungsinya

  2. Pingback:5 Pengetahuan Modal Awal Belajar Fiqih Muamalah, Yuk Di Pelajari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *