
Simak Tips Gampang Berikut Ini Sebelum Menyewakan Properti – Saat belum memiliki tempat tinggal pribadi, menyewa menjadi pilihan yang akan diambil. Atau ketika Anda ingin berbisnis properti dengan menyewakan tempat tinggal atau pun untuk usaha.
Perjanjian sewa menyewa menjadi hal yang sangat penting untuk dipahami. Karena tak jarang sewa menyewa menjadi permasalahan yang kerap terjadi antar kedua belah pihak.
Sehingga perjanjian harus dapat mengikat satu sama lain antar penyewa maupun yang memberikan sewa. Perjanjian tersebut akan menjadi bukti keabsahan secara hukum yang berlaku.
Dilansir dari Rumah123.com, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani surat perjanjian sewa.
Ada beberapa hal penting yang harus diketahui untuk memenuhi tata tertib adminstrasi dalam perjanjian sewa menyewa properti.
1. Kewajiban Klausul Dalam Surat Perjanjian Sewa Sebagai pemilik, tentunya Anda berhak menerima uang sewa yang diberikan dari penyewa. Setelah selesai masa menyewa, pengembalian properti harus dalam kondisi baik sesuai dengan kondisi yang telah disepakati dalam perjanjian.
Baca juga: Simak hal berikut bila sertifikat rumah hilang atau rusak
Tidak hanya dari segi fisik, tapi juga non-fisik seperti harus bersih dari sengketa dan tidak dalam jaminan apa pun. Setelah melakukan perjanjian, penyewa mempunyai hak untuk mempergunakan dan menempati sesuai dengan perjanjian sewa menyewa.
Perlu dituliskan dalam klausul perjanjian siapa yang akan membayar biaya tagihan seperti listrik, telepon, PDAM, dan internet selama penyewa menempati rumah. Jika biaya tersebut ditanggung oleh penyewa, sebaiknya ada uang jaminan atau depositkan kepada penyewa saat pembayaran pertama.
Jika tidak ada jaminan, dikhawatirkan saat akhir masa sewa, penyewa meninggalkan properti yang disewakan dengan hutang tagihan yang dapat merugikan. Sedangkan untuk tagihan pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban pemilik.
2. Jangka Waktu Sewa dalam Klausul Dalam klausul harus dicantumkan jangka waktu sewa-menyewa. Hal ini agar dapat dipastikan kapan berakhirnya hak penyewa dalam menempati. Sehingga andaikan penyewa tidak memperpanjang masa sewa, maka penyewa wajib untuk meninggalkan tempat yang disewakan dan menyerahkan kunci kepada pemilik dengan kondisi baik secara fisik maupun non-fisik.
Jika penyewa berniat melakukan perjanjian masa sewa, pemilik dan penyewa harus membuat perjanjian sewa yang baru sebelum masa sewa berakhir, atau bisa juga dengan melalui pendekatan grace period.
3. Harga Sewa dalam Klausul Dalam klausul harga sewa, harus disertakan besarnya harga sewa dalam perjanjian dengan berdasarkan kesepakatan dengan pihak penyewa. Sebaiknya mencari tahu terlebih dahulu harga sewa properti di sekitar lokasi sebelum menetapkan harga.
Jadi harga sewa yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar. Sehingga sebelum masa perjanjian kontrak berakhir tidak perlu menaikkan harga sewa secara sepihak. Selain itu, juga harus dibuat kesepakatan mekanisme pembayaran untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Perjanjian sewa menyewa properti jangka pendek berkisar 6 bulan sampai satu tahun, bisa dilakukan dengan tiga kali cicilan atau bayar di muka. Sedangkan untuk sewa menyewa jangka panjang berkisar 18 bulan hingga dua tahun lebih, harga yang ditetapkan biasanya lebih murah.
Baca juga: Tips yang perlu diketahui sebelum membeli tanah kavling dengan aman
Pihak penyewa tidka berhak menarik kembalui uang telah dibayarkan. Namun dikecualikan jika ada hal-hal yang membuat pihak penyewa merasa dirugikan seperti rumah rusak oleh bencana alam dan tidak dapat dihuni kembali. Bila hal tersebut terjadi, sebagai pemilik properti wajib mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa dari perjanjian masa sewa.
4. Pasal yang Mengikat Perjanjian Sewa Tidak hanya membuat klausal perjanjian mengenai dengan pembayaran saja, pasal-pasal merujuk pada hak dan kewajiban pemberi dan penerima sewa yang bersifar mutualisme. Dalam hal ini, perlu dijelaskan secara rinci poin-poin yang ada, dan juga perlu dihindari bahasa yang terlalu umum untuk menghindari kerancuan.
5. Menspakati Sanksi dan Denda Pastikan untuk mencantumkan sanksi atau denda pada klausul yang digunakan dalam perjanjian sewa. Sanksi atau denda sebagai bukti tanggung jawab antara pemilik properti dan penyewa untuk menjaga bangunan mereka.
Jika penyewa tidak tepat waktu dalam membayar biaya sewa bulanan maka denda juga bisa dikenakan. Pastikan sanksi dan denda tersebut sudah disepekati antar kedua belah pihak.
Itulah beberapa ulasan tentang hal yang diperlukan sebelum menyewakan properti. Semoga artikel di atas bermanfaat untuk anda.
Sumber artikel: rumah123.com
Pingback:BPHTB Online, Mempermudah Pembayaran Tanah dan Bangunan