
Tips Aman Beli Rumah Dari Developer Agar Tidak Tertipu – Banyaknya kasus penipuan yang terjadi oleh developer properti membuat masyarakat ragu atau berpikir dua kali saat ingin membeli rumah melalui developer. Cita-cita mempunyai hunian impian yang sudah direncanakan sejak lama pun harus tertunda.
Ditambah banyaknya pengaduan konsumen atas kelalaian pengembang dan rekam jejak pengembang atau developer yang tidak merealisasikan proyek mereka walau banyak konsumen yang sudah membayar uang muka dan sudah mengasur cicilan.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda dilansir dari CNN, mengatakan bahwa konsumen harus berani meminta dokumen perizinan kepada developer. Kunci utama untuk mengetahui keamanan developer adalah saat pengembang dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebab develepor yang baik baru bisa melakukan pemasaran rumah setelah sudah mengantongi izin-izin yang sudah diterbitkan. Ketika Anda sudah mendapatkan calon developer rumah yang akan Anda beli, Anda dapat langsung meminta semua surat izin yang dimiliki oleh developer tersebut.
Sebelum membeli rumah, Anda sebagai konsumen wajib aktif menanyakan kepada pengembang mengenai jadwal terbit surat izin tersebut. Dilansir dari CNN, menurut Sekretariat Jenderal REI Paulus Totok Lusida, konsumen wajib meminta izin lokasi dan kepemilikan lahan.
Baca juga: Cara membeli rumah secara tunai
Hal ini dilakukan untuk menghindari modus dari pengembang abal-abal. Dua dokumen itu dan IMB menjadi jaminan bahwa proyek akan terealisasi dan akan segera dilakukan pembangunan. Ciri developer yang dapat dipercaya selanjutnya adalah terlihat dari skema pembayaran rumah yang ditawarkan.
Biasanya, developer berkualitas akan selalu meminta pembayaran melalui KPR inden, tidak dengan KPR in-house. Hindari berbagai tindak penipuan yang dilakukan oleh developer, dengan mengikuti tips berikut yang dilansir dari cermati.com.
1. Mempertimbangkan Reputasi Developer Sebelum Anda mengeluarkan uang puluhan bahkan ratusan juta, sebaiknya Anda jang terburu-buru dalam memilih developer. Pastikan untuk mencari dan memilih developer dengan reputasi yang baik dan mempunyai kinerja yang bertanggung jawab.
2. Proses Penyelesaian Sertifikat Saat Anda membeli rumah melalui developer, maka sertifikat rumah itu masih dengan atas nama developer. Untuk mengganti nama, dibutuhkan proses yang berbeda untuk mengganti menjadi nama Anda sebagai pemilik baru.
Penting untuk Anda menanyakan sejak awal, kapan sertifikat tersebut akan dialih namakan dengan atas nama Anda. Hal ini umumnya dicantumkan pada surat perjanjian jual beli, namun sebaiknya pastikan kembali dengan menanyakannya secara langsung kepada pihak developer.
3. Bayar DP Ketika KPR Sudah Disetujui Bila developer belum menyetujui KPR milik Anda oleh pihak bank, maka jangan pernah membayarkan DP kepada pihak developer. Tidak ada jaminan bakal disetujui oleh lembaga bank untuk KPR, meskipun pihak bank sudah bekerjasama dengan pengembang.
Hindari untuk membayar DP sebelum adanya persetujuan, karena ada beberapa kasus yang merugikan seperti ini.
4. Tidak Bisa Take Over Ketika Anda ingin melakukan take over karena beberapa alasan, biasanya akan sulit dilakukan karena bank akan meminta sertifikat atas nama Anda saat pengajuan take over. Jika Anda belum melakukan pengalihan sertifikat kepemilikan dari developer, maka tidak akan bisa dilakukan take over.
5. Rumah Mundur dari Jadwal Risiko yang bisa saja terjadi saat Anda membeli rumah melalui developer, Anda harus menghindari beberapa kemungkinan yang bisa saja terjadi seperti,rumah tidak jadi padahal pembayaran sudah dilunasi; rumah selesai namun di luar target yang telah ditentukan, rumah selesai namun tidak sesuai dengan standar atau tidak sesuai dengan spesifikasi awal.
Baca juga: 10 Cara memilih agen properti yang amanah
6. Kewajiban Developer jika Wanprestasi Sangat penting bagi Anda untuk mengantisipasi berbagai tindak wanprestasi yang mungkin dilakukan oleh pihak developer, dengan melihat besarnya riseko yang harus ditanggung. Anda wajib memahami hal ini sebelum membeli, Anda dapat menemukannya pada perjanjian jual-beli rumah.
7. Segera AJB Setelah Rumah Jadi Akta Jual Beli (AJB) adalah bukti yang sah ha katas tanah pembangunan yang sudah beralih kepemilikan. Maka sebaiknya segara lakukan AJB ketika rumah Anda rampung dibangun. 8. Segera Mengurus Status SHM Setelah AJB diterbitkan, pihak developer akan memberikan Anda Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sertifikat ini dapat Anda gunakan untuk mengubahnya menjadi sertifikat SHM. Anda dapat mengurusnya sendiri bila developer tidak mengurusnya.
9. IMB Syarat untuk mendirikan bangunan yang berdasarkan Undang-undang 28 Tahun 2002 adalah wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB merupakan hal yang wajib, dan dapat membantu Anda menghindari berbagai masalah di masa mendatang terkait izin bangunan.
10. Menghindari Transaksi Bawah Tangan Perlu diingat, jangan pernah melakukan transaksi ini, karena sangat beriseki dan dapat menimbulkan kerugian. Anda harus melakukan semuanya sesuai dengan prosedur. Bila rumah tersebut masih diangsurkan ke bank, maka dapat dilakukan pengalihan kredit pada bank dengan dikuatkan akta notaris.
Sumber artikel: cermati.com
Pingback:Hati-hati! Perhatikan Hal Ini Saat Pertama Kali Beli Rumah
Pingback:6 Kelebihan Membeli Hunian di Bogor, Dekat Dari Ibukota