
Kenali Hak Atas Tanah – Bagi calon investor atau investor yang sudah menjalankan bisnis properti, penting untuk mengetahui mengenai hak sewa, yang merupakan salah satu hak atas tanah. Untuk menjadi investor properti, tidak perlu untuk memiliki bangunan atau tanah sebagai wadah bisnis.
Selain membeli langsung properti yang akan digunakan sebagai bisnis, investor properti juga dapat menyewa properti. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 menjelaskan mengenai hak sewa tanah.
Dalam buku Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya yang dilansir dari artikel rumah123, hak sewa didefinisikan sebagai hak pakai yang memiliki ciri-ciri khusus yang terdapat pada UUPA Pasal 10 ayat 1. Walaupun sifat dan ciri-ciri tanah dengan hak sewa hanya perlu dengan perjanjian tidak diperlukan dalam pendaftaran. Perjanjian ini dapat dituangkan pada akta bawah tangan atau akta otentik.
Hak Dalam UU Pokok Agraria
Mengutip dari Fredik J Pinakunary Law Office, berdasarkan Pasal 16 Undang-undang No.5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria) terdapat 8 hak-hak atas tanah, yakni:
Baca juga: Pahami perbedaan hukum ppjb, pjb, dan ajb
1. Hak milik
2. Hak Guna Usaha (HGU)
3. Hak Guna Bangunan (HGB)
4. Hak Pakai
5. Hak Sewa
6. Hak Membuka Tanah
7. Hak memungut Hasil Hutan
8. Hak-hak lain di luar dari hak-hak di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang bersifat sementara seperti yang telah disebutkan pada pasal 53.
Dilansir dari rumah123, hak sewa tidak akan terputus jika hak milik dialihkan dan dapat dilepaskan. Hak sewa juga tidak bisa untuk jaminan hutang dengan hak tanggungan. Dalam UU Pokok Agraria dijelaskan bahwa hak sewa adalah hak sewa untuk bangunan (HSUB).
Hak sewa bangunan merupakan hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar uang sewa kepada pemilik bangunan. Hak sewa bangunan yang telah diatur dalam Pasal 44 ayat 1 UU Pokok Agraria.
Pada Pasal 45 UUPA diatur subjek hak sewa untuk bangunan baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berada di Indonesia. Melansir dari Fredrik J Pinakunary Law Offices, selain warga biasa, badan hukum juga dapat mendapatkan hak sewa, badan hukum dapat memperoleh hak sewa tanah seperti, badan hukum yang didirikan dengan mengikuti hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Baca juga: BPHTB online, mempermudah pembayaran tanah dan bangunan
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan mengenai tata cara untuk membayarkan uang sewa sebagai hak sewa untuk bangunan. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa penyewa dapat membayarkan uang sewanya satu kali, waktu tertentu, atau saat sebelum maupun sesudah tanah digunakan.
Aturan Luas Tanah dan Jangka Waktu Hak Sewa
Luas tanah pada hak sewa ada yang diatur dan ada juga yang tidak, seperti halnya tanah bangunan. Sebab, tidak ada pembatasan untuk tanah bangunan yang digunakan untuk hak sewa atas tanah. Sedangkan untuk tanah pertanian, diatur dalam Undang-undang Nomor 56/PRP/1960 mengenai Penetapan Luas Tanah Pertanian.
UU Pokok Agraria tidak mengatur terkait jangka waktu hak sewa, karena hak sewa diatur dalam perjanjian pribadi atau dengan kata lain kesepakatan dari kedua belah pihak. Walau begitu, pada UUPA Pasal 26 ayat 2 dijelaskan ketentuan siapa yang tidak dapat memiliki tanah.
Selain hak pakai, hak sewa juga dapat diberikan kepada orang atau badan hukum asing.
Sumber artikel: rumah123.com dan fredik j pinakunary law office