Ini Dia, Panduan Membuat Sertifikat Tanah Terbaru

Ini Dia, Panduan Membuat Sertifikat Tanah Terbaru – Memiliki aset properti berupa tanah, memerlukan sertifikat sebagai penjamin hak milik. Dengan memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan dari lembaga negara mempunyai kekuatan yuridis yang kuat.

Jika properti tanah tidak memiliki sertifikat, tidak bisa dibuktikan secara hukum dan memungkinkan berpindah kepemilikan sewaktu-waktu. Berdasarkan definisi untuk surat tanda bukti hak atas tanah pada pasal 19 ayat 2 huruf c sertifikat tanah.

Tercantum dalam buku tanah hak yang dipunyai meliputi hak pengelolaan serta tanggung jawab. Sertifikat tanah dalam penerbitannya tercatat secara yuridis dalam buku tanah dan untuk kepentingan hak milik dengan rincian data fisik tanah.

Sertifikat hanya boleh dimiliki oleh pihak yang namanya tercantum atau kuasa yang tercatat. Maka bisa dilakukan prosedur balik nama tanah jika tanah sudah berpindah kepemilikan.

Baca juga: Tips Yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli Tanah Kavling Dengan Aman

Ada 5 jenis sertifikat tanah yang perlu diketahui, yakni:

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah yang bersetifikat SHM lebih bernilai dibandingkan yang lain, karena sertifikat SHM memiliki proteksi yang kuat. Tanah yang memiliki sertifikat SHM dapat dijual atau diwariskan turun menurun dan tidak terbatas waktu. Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan kepemilikannya tidak terbatas oleh waktu.
  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan tanah dengan hak pemanfaatan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan hak milik. Tanah bersetifikat SHGB memiliki masa berlaku salama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. SHGB dapat dimiliki oleh perorangan, badan hukum, maupun pemerintah.  Jika masa berlaku penggunaan tanah berakhir, status tanah dapat dialihkan haknya kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian terbaru.
  1. Sertifikat Kepemilikan Lahan Berbentuk Girik Girik merupakan tanah yang tanah yang statusnya diakui oleh adat atau administrasi desa. Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) lahan girik belum tercatat secara resmi di negara. Tidak sekuat SHGB ataupun SHM pada status hak tanah girik. Karena girik hanya berfungsi sebagai pencatatan penguasaan lahan dan pencatatan pajak.
  1. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) Tanah yang didirikan hunian okumal biasanya dimiliki oleh perorangan atau badan okum yang mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah menunjukan kepemilikan dan haknya atas unit rumah susun. Penghuni juga memiliki hak penggunaan lahan bersama yang berbentuk fasilitas bersama seperti lahan parkir, fasilitas olahraga selain hak memiliki unit rusun. Jangka waktu penggunaan lahan merujuk pada sertifikat yang dimiliki apakah SHM atau SHGB.
  1. Akta Jual Beli (AJB) Akta Jual Beli (AJB) adalah bukti surat perjanjian jual beli dan peralihan hak milik. Namun, AJB rentan diduplikasi karena masih minimnya aturan dan pengawasan.

Melalui perantara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah kedudukan tanah itu berada dilakukan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Dalam proses pembuatannya berkisar antara 14 hari hingga satu bulan.

Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk membuat sertifikat tanah. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) di fotokopi dari pemohon yang sudah dilegalisasi oleh pejabat setempat
  2. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
  4. Fotokopi NPWP
  5. Izin mendirikan bangunan (IMB)
  6. Akta Jual Beli (AJB)
  7. Pajak Penghasilan (PPH)
  8. Adanya BPHTB (Bukti Pelunasan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
  9. Pernyataan tanah tidak sengketa

 

Jika Anda mengurus sertifikat tanah girik milik adat, dibutuhkan beberapa dokumen meliputi:

  1. Identitas diri Anda dan Kakek Anda (KTP, Akta Perkawinan (jika ada), dan Kartu Keluarga dan kakek Anda)
  2. Akta hibah (sebagai bukti peralihan hak)
  3. Bukti-bukti yang dimiliki kakek anda terdahulu terkait atas penguasaan tanah
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Surat keterangan belum bersetifikat
  8. Surat keterangan riwayat tanah
  9. Surat keterangan tidak sengketa

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat membawa semua dokumen tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional. Anda dimintai guna mengisi formulir yang menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan sertifikat tanah, sebelum menyerahkan dokumen.

Baca juga: Investasi Tanah Kavling

Setelah itu, Anda diharuskan membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah. Selanjutnya setelah proses administrasi selesai, petugas Badan Pertanahan Nasional akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah.

Oleh Badan Pertahanan Nasional bakal menentukan keputusan pemberian sertifikat dari hasil pengukuran. Sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah, Anda diharuskan membayar pendaftaran SK Hak.

Pembuatan sertifikat tanah berkisar 60 hingga 120 hari. Untuk pembuatan PPAT, Anda menyerahkan kelengkapan dokumen balik nama sertifikat ke kantor Badan Pertahanan Nasional.

Lalu tanda bukti permohonan balik nama akan diserahkan kepada PPAT untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah, sebelum diserahkan kepada pembeli atau pemilik hak tanah baru.

Sumber artikel: kompas.com

2 thoughts on “Ini Dia, Panduan Membuat Sertifikat Tanah Terbaru

  1. Pingback:Konsep Sanctuary, Tempat Tinggal Penghilang Penat

  2. Pingback:Pahami UU Agraria Agar Semakin Paham Mengenai Properti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *