Simak, 8 Surat Perizinan Wajib Saat Bangun Perumahan

Surat Perizinan Wajib Saat Bangun Perumahan
Sumber: virtualofficeku.co.id

Surat Perizinan Wajib Saat Bangun Perumahan – Bisnis properti menjadi salah satu bisnis yang mendapatkan banyak keuntungan. Bisnis ini pun dapat menarik banyak orang untuk segera melakukan bisnsi properti. Lalu bagaimana cara memulai bisnsi properti? Apakah hanya dibutuhkan modal saja dan langsung menjalankan bisnisnya? Untuk memulai bisnis properti, dapat diawali dengan menyiapkan berbagai surat perizinan.

Properti perumahan menjadi salah satu bisnis properti untuk mereka yang mempunyai modal besar. Namun, tidak mudah untuk membangun suatu perumahan, sering kali mendapatkan berbagai macam kencala, terutama untuk perizinan.

Untuk menjalankan suatu proyek pembangunan, awalnya membutuhkan 40 macam perizinan. Kini tak lagi sebanyak itu perizinan yang diwajibkan, Anda hanya membutuhkan delapan macan perizinan saja. Berikut delapan perizinan untuk membangun perumahan yang dilansir dari rumah123.

1. Mengurus Surat Izin Lingkungan Setempat

 Surat Izin Lingkungan Setempat
Sumber: contohsuratmenyuratku.blogspot

Surat izin lingkungan menjadi salah satu surat surat perizinan pembangunan perumahan yang wajib terpenuhi. Pengurusan surat ini dilakukan sebelum pengembang membangun rumah. Bukan hanya untuk sekedar perizinan, surat tersebut juga sebagai perantara pengembang agar dapat berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

Untuk membuat surat ini tidak memerlukan format khusus. Begitu pun dengan biaya yang ditetapkan, tidak ada patokan besaran biaya yang harus dibayarkan. Anda hanya membayar sesuai dengan kebijakan dan kesanggupan.

2. Mengurus Surat Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)

Untuk Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dibagi menjadi beberapa kategori yakni, dari mulai skala kabupaten, kota, provinsi, sampai nasional. RTUR mencakup struktur ruang dan rencana pola ruang dari pembangunan perumahan yang akan dilakukan.

Baca juga: 6 cara terhindar dari mafia tanah dengan modus notaris palsu

Surat tersebut berhubungan erat dengan surat lainnya yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada suatu daerah.

3. Mengurus Surat Izin Pemanfaatan Lahan

Surat izin pemanfaatan lahan yang akan menjadi dasar dari penerbitan izin mendirikan bangunan atau izin usaha. Lokasi harus digunakan sesuai dengan fungsi dan aturan yang berlaku, supaya surat izin pemanfaatan lahan dapat diterbitkan.

4. Mengurus Surat Izin Prinsip

Setiap investor atau perusahaan pengembang properti wajib memiliki surat izin prinsip, terutama bagi yang baru memulai usaha di Indonesia.

Terdapat empat jenis surat yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini, yakni izin prinsip perluasan, izin prinsip perubahan, dan izin prinsip merger (penggabungan).

5. Mengurus Surat Izin Lokasi

 Surat Izin Lokasi
Sumber: artikel.rumah123.com

Surat izin lokasi sebagai surat izin memanfaatkan lahan untuk usaha. Izin lokasi ini juga sebagai izin pemindahan hak serta izin penggunaan tanah di lahan itu untuk keperluan usaha dan juga untuk kegiatan lainnya.

Pastikan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bila akan mengurus izin lokasi.

6. Mengurus Surat Izin Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Amdal merupakan kajian dampak suatu usaha atau kegiatan kepada lingkungan sekitar lokasi. Perizinan AMDAL menjadi perizinan yang penting untuk dipenuhi sebagai jaminan.

Jaminan di sini merupakan pembangunan yang akan dilakukan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Surat izin ini dikeluarkan oleh BLH melalui daerah yang diambil berdasarkan evaluasi AMDAL.

7. Mengurus Surat Izin Dampak Lalu Lintas

Surat Izin Dampak Lalu Lintas
Sumber: blog.spacestok.com

Selain harus mengurus AMDAL, Anda juga harus melakukan perizinan terkait dampak lalu lintas di sekitar lokasi. Surat ini biasa disebut dengan Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin yang merupakan kajian atas dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari suatu usaha atau kegiatan dari usaha.

Baca juga: Pahami uu agraria agar semakin paham mengenai properti

Dalam Andalalin ini berisi perencanaan pengaturan lalu lintas yang mempengaruhi dari kegiatan usaha tersebut. Pada surat tersebut juga tedapat perubahan guna lahan yang berakibat pada perubahan sistem transportasi di sekitar wilayah itu.

8. Mengurus Surat Izin Pengesahan Site Plan

Surat Izin Pengesahan Site Plan
Sumber: palingupdate.com

Surat izin pembangunan perumahan terakhir yang harus dimiliki adalah pengesahan site plan. Perizinan tersebut untuk proyek dengan luas lahan hingga 50 hektar menyesuaikan bukti kepemilikan lahan. Pada surat ini juga dituliskan luas lahan yang tidak bisa melebihi luas lahan yang dituliskan pada izin pemanfaatan ruang dan izin lokasi.

Setelah Anda mengurus kedelapan surat izin pembangunan perumahan di atas, Anda juga harus mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan mengikuti peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007, selain itu IMB diajukan setelah Anda mengajukan Amdal.

Nah guna memperoleh informasi mengenai seputar berita properti maupun proyek properti yang sudah terverifikasi legalitasnya amertaproperty.com.

Sumber artikel: rumah123.com

 

2 thoughts on “Simak, 8 Surat Perizinan Wajib Saat Bangun Perumahan

  1. wah,bagus kak artikelnya kita jadi tahu macam macam SURAT PERIZINAN WAJIB SAAT BANGUN PERUMAHAN.
    Sekarang saatnya mengembangkan usahanya agar lebih maju,silahkan mampi ke Sekolah UMKM untuk upgrade usahanya.Semoga tambah sukses kak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *